oleh

Kemenkum Malut Harmonisasi Empat Ranperda Inisiatif DPRD Malut

Ternate — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi Dewan Perwakilan Provinsi Daerah (DPRD) Malut.

Kegiatan berlangsung di Ruang Pala Ternate, Kanwil Kemenkum Malut, dengan diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran DPRD Provinsi Maluku Utara.

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara 2023–2043, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya atas pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kepala Kejati Banten Mengikuti Sholat Idul Adha 1446 H Dan Penyembelihan Hewan Qurban Bersama Gubernur Banten

“Harmonisasi penting untuk dilaksanakan sebagai ruang memastikan agar produk hukum di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Argap, Rabu (23/9).

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Malut atas sinergi dalam proses harmonisas. Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Kunjungi 2 UPT di Tobelo, Dorong Optimalisasi LAKIP Jelang Pergantian Tahun

Dalam proses pembahasan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut memberikan sejumlah catatan terhadap keempat Ranperda, baik dari aspek substansi maupun teknis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penyempurnaan norma, penyesuaian muatan, serta perbaikan teknis penulisan.

Untuk Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara 2023–2043, diperlukan penyesuaian tahun perencanaan dan sejumlah muatan agar selaras dengan kebutuhan pengaturan. Sementara itu, Ranperda Ketenagakerjaan, Administrasi Kependudukan, dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren juga masih memerlukan sejumlah penyempurnaan sebelum memasuki tahap finalisasi.

Baca Juga  Lapas Purwokerto Serahkan Tabungan BRI kepada Warga Binaan yang Akan Bebas

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya, menyampaikan bahwa harmonisasi tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi merupakan bagian penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dan pembangunan nasional.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama DPRD Provinsi Maluku Utara merumuskan sejumlah perbaikan terhadap empat Ranperda yang selanjutnya akan ditindaklanjuti hingga tahap finalisasi.

News Feed