oleh

Kemenkum Malut Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sula

Ternate — Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Sula di Ruang Pala Ternate dan secara daring via Zoom Meetings pada Rabu (01/10/2026).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya mengatakan, pelaksanaan harmonisasi ini guna memastikan setiap produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta melahirkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harmonisasi menjadi penting agar produk hukum daerah sesuai peraturan lebih tinggi, dan dipastikan menjadi regulasi yang berdampak dan bermanfaat bagi daerah dan juga masyarakat,” ungkap Argap.

Baca Juga  Kemenkum Malut Terima Layanan Pendirian Koperasi Merah Putih

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, memimpin pembukaan harmonisasi bersama Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Kominfo, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, serta sejumlah jajaran Pemrakarsa.

Dalam sambutannya, Kadiv P3H, Mia Kusuma Fitriana, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif untuk memperoleh fasilitasi dan nomor registrasi, melainkan langkah krusial guna memastikan produk hukum daerah berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mia juga memberikan batas waktu maksimal 3 hari bagi pemda untuk mengkaji ulang draft hasil harmonisasi, agar keseluruhan proses melalui e-harmonisasi selesai tepat waktu dalam batas maksimal 5 hari.

Baca Juga  Kemenkum Malut Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Kolaborasi dengan Polda Malut

Adapun 2 Ranperbup Kabupaten Kepulauan Sula yang diharmonisasi beserta catatan perbaikannya meliputi: Ranperbup Jaringan Informasi Geospasial Daerah, dan Ranperbup Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik.

Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan beberapa catatan perbaikan teknis penulisan, penambahan kata “Rancangan” pada judul, penghapusan frasa “Kabupaten Kepulauan Sula”, penyesuaian konsideran menimbang, pembuatan tabulasi pasal agar lebih lugas, serta penghapusan pasal/ayat yang terduplikasi. Terkait Pasal 17 tentang pembiayaan APBD, disampaikan bahwa pengaturan norma pembiayaan bersifat opsional sesuai beban keuangan daerah.

Sorotan juga disampaikan terkait usulan perubahan judul/nomenklatur dari sebelumnya “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik” menjadi “Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik” guna menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Selain itu, terdapat penyesuaian teknis seperti penambahan kata “Rancangan” serta pengosongan tahun pengundangan.

Baca Juga  Karutan Surakarta Tinjau Langsung Progres Renovasi Ruang Bimbingan Kegiatan: Wujudkan Lingkungan Kerja yang Nyaman dan Produktif

Dalam sesi diskusi, Kadiv P3H Mia Kusuma Fitriana juga mengingatkan agar kepastian mengenai lampiran disesuaikan dengan materi muatan, mengingat lampiran merupakan satu kesatuan materi yang tidak dapat dipisahkan dari Ranperbup.

Rapat harmonisasi ditutup oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya, yang memberikan apresiasi kepada Pemkab Kepulauan Sula atas konsistensinya dalam melakukan harmonisasi demi melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, baik secara vertikal maupun horizontal. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Pemrakarsa untuk penyerahan draft bersih dan finalisasi.

News Feed