oleh

Kemenkum Malut Gelar Rapat Pembinaan dan Pengawasan Notaris

Ternate — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memfasilitasi pelaksanaan rapat klarifikasi oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Ternate, bertempat di aula Gamalama Kanwil, Senin (7/7).

Rapat dipimpin oleh Ketua MPD Kota Ternate, Zulfahmi yang juga Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dan dihadiri oleh seluruh unsur majelis, yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, dan unsur notaris.

Baca Juga  Tata Cara Mengurus PIRT Online Terbaru, Bisa Diterbitkan 1 Hari

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Kasim Umasangadji, selaku pengampu tugas dan fungsi bidang kenotariatan. Ia menyampaikan bahwa agenda utama dalam rapat ini yakni pembinaan dan pengawasan notaris oleh Majelis Pengawas Daerah.

Selanjutnya, Ketua MPD Kota Ternate, Zulfahmi menambahkan secara spesifik agenda rapat mengenai dengar pendapat dan pandangan hukum dari masing-masing unsur majelis atas pengaduan notaris yang masuk.

Baca Juga  Tim SDM Kanwil Ditjenpas Papua Ikuti Rapat Sosialisasi Terkait Peraturan Dan Tata Cara Pengajuan Hak Pensiun Pegawai Negeri Sipil

“Setelah dicapai kesepahaman, notaris yang diadukan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung di hadapan majelis,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa kehadiran MPD dalam menangani pengaduan publik merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas dan profesionalisme jabatan notaris.

“Kami mendukung langkah Majelis Pengawas Daerah dalam menyikapi setiap pengaduan secara objektif dan transparan, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.

Baca Juga  Kadiv Yankum Ajak Jajaran Perkuat Budaya Kerja dan Bijak Bermedia Sosial

Dari hasil klarifikasi, MPD Kota Ternate memutuskan untuk memberikan jawaban tertulis kepada pihak kuasa hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, hasil rapat akan diteruskan kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Malut, Majelis Kehormatan Notaris, dan pimpinan sebagai bahan laporan dan evaluasi.

News Feed