oleh

Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani

Listyo Sigit Prabowo tak ingin kecolongan terkait kasus guru honorer Supriyani.

Dia dengan tegas mengatakan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai sebesar Rp 50 juta.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” ujar Kapolri seusai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

Baca Juga  Lahirkan Pemimpin Terbaik, BRI Jadi Indonesia Best Companies in Creating Leaders from Within Awards 2022

Menurut Kapolri tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.

“Kami menurunkan tim Propam untuk mendalami sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.

Baca Juga  Rayakan Hari Pengayoman ke-79, WBP Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Lomba Voli Plastik

Supriyani mengaku selama kasus itu berproses di Polsek Baito dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp 2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp 50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi kasus akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga  Relawan Perisai Prabowo Siapkan Tiga Pilar Aksi Untuk Menangkan Pilpres 2024

Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.

Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan.

Tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.

News Feed