oleh

Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani

Listyo Sigit Prabowo tak ingin kecolongan terkait kasus guru honorer Supriyani.

Dia dengan tegas mengatakan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai sebesar Rp 50 juta.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” ujar Kapolri seusai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

Baca Juga  Perbarui Akses Literasi, Rutan Bangil Terima Pinjaman Buku dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

Menurut Kapolri tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.

“Kami menurunkan tim Propam untuk mendalami sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.

Baca Juga  Kompolnas Pantau Kesiapan Pengamanan Polri Pada Pilkada Serentak 2024 di Polda Sulawesi Selatan

Supriyani mengaku selama kasus itu berproses di Polsek Baito dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp 2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp 50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi kasus akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga  GTF Bali: Dari Promosi KEK sampai Aksi Nyata Membangun Kembali Industri Pariwisata

Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.

Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan.

Tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.

News Feed