oleh

Kanwil Kemenkum Malut Mengikuti Kegiatan Evaluasi Penguatan Pelayanan Publik

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan evaluasi penilaian pencegahan maladministrasi pelayanan publik yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (15/04).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan akuntabel di seluruh satuan kerja.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut terkait pentingnya pencegahan maladministrasi.

Baca Juga  Jalani Ujian SKB Berbasis CAT, 249 Putra/i Terbaik Malut Rebutan 107 Formasi CPNS Kemenkumham

“Kami terus berupaya agar seluruh satuan kerja di Maluku Utara tidak hanya mengejar predikat, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang bersih, cepat, dan bebas dari pungutan liar maupun maladministrasi,” ujar Argap Situngkir.

Terlebih, Argap menegaskan saat ini Kanwil Kemenkum Malut tengah menggaungkan pencapaian predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Predikat tersebut, menurutnya, merupakan wujud transformasi budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kepuasan masyarakat.

Baca Juga  Jagoan Ragil, Rutan Bangil Berikan Reward Pegawai Teladan Periode Oktober 2024 Kepada Tim Humas

“Termasuk, predikat WBBM adalah manifestasi dari transformasi budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kepuasan publik. Kami berkomitmen menjadikan nilai-nilai integritas sebagai fondasi utama di wilayah,” tambahnya.

Di sisi lain, Biro Perencanaan dan Biro Tata Laksana Kemenkum Rahmi Widhiyanti, menyampaiakan terkait pemenuhan data dukung serta penguatan indikator-indikator dalam penilaian mandiri.

Baca Juga  Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

“Pengawasan pelayanan publik sendiri dilakukan melalui pengawas internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung dan inspektorat, sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Ombudsman yang memiliki lingkup pengawasan di seluruh instansi pemerintahan,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi wadah Kanwil Kemenkum Malut dalam meningkatkan pemahaman serta komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.

News Feed