oleh

Kanwil Kemenkum Malut Dorong Inovasi Lokal Naik Kelas, Paten Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

TERNATE, 2 November 2026 – Potensi inovasi yang lahir dari daerah harus mampu melampaui batas gagasan dan penelitian. Tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut menjadi pesan utama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, dalam Webinar Serentak 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum bertajuk “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan: Dari Inovasi Daerah Menuju Komersialisasi Nasional”,Senin (2/11/2026).

Dalam sambutannya, Topan menekankan bahwa paten harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya, kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi maupun pemenuhan aspek perlindungan hukum, melainkan memiliki potensi besar untuk mendorong lahirnya industri kreatif, memperkuat daya saing produk lokal, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Paten tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. Kita harus memastikan setiap invensi memiliki keberlanjutan, dikembangkan sesuai kebutuhan, dan mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi. Sebab, keberhasilan ekosistem paten sesungguhnya terlihat dari sejauh mana hasil inovasi dapat dimanfaatkan dan dikomersialisasikan,” ujar Topan.

Pentingnya penguatan ekosistem paten tersebut juga tercermin dari data permohonan paten nasional periode 2015–2024. Dari total 250.569 permohonan, hanya 16,6 persen yang berasal dari pemohon dalam negeri. Sementara di Maluku Utara, tercatat 28 permohonan pendaftaran paten dalam lima tahun terakhir. Data ini menjadi gambaran bahwa pengembangan dan perlindungan inovasi lokal masih membutuhkan perhatian serta dukungan bersama.

Baca Juga  HUT ke-63 Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Karutan Bangil Ikuti Kegiatan Fun Shooting dan Joyride Tank Leopard

Meski demikian, Maluku Utara memiliki modal besar untuk tumbuh sebagai daerah yang produktif dalam melahirkan inovasi. Kekayaan sumber daya alam, potensi komoditas unggulan, serta kearifan lokal merupakan peluang yang dapat dikembangkan melalui pendekatan teknologi dan penelitian. Pala dan cengkeh, sebagai komoditas yang telah lama menjadi identitas ekonomi daerah, memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk olahan inovatif dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Potensi tersebut juga didukung kolaborasi antara pemerintah daerah dan kalangan akademisi. Salah satunya melalui pengembangan teknologi soil-cement bersama Universitas Khairun Ternate untuk mendukung efisiensi pembangunan jalan di wilayah kepulauan. Berbagai inisiatif tersebut menunjukkan bahwa inovasi dapat tumbuh dari kebutuhan dan persoalan nyata di daerah.

Topan menyampaikan bahwa peningkatan permohonan paten di Maluku Utara mulai menunjukkan perkembangan. Pada 2025 tercatat tujuh permohonan paten, sedangkan pada 2026 hingga November telah mencapai delapan permohonan. Capaian ini menjadi momentum untuk memperluas kesadaran masyarakat, khususnya inventor, peneliti, akademisi, dan pelaku UMKM, agar semakin memahami pentingnya perlindungan paten atas hasil karya dan temuannya.

Baca Juga  Kemenkum Malut Bahas Penguatan Seleksi dan Penempatan CPNS Berbasis Kebutuhan Daerah

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara terus mendorong penguatan layanan kekayaan intelektual melalui konsultasi, pendampingan pendaftaran paten, hingga fasilitasi kolaborasi dengan calon mitra industri dan investor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan, tetapi juga mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual secara produktif.

“Kami ingin Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara hadir bukan hanya sebagai tempat masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual, tetapi juga sebagai mitra yang membantu mengantarkan inovasi daerah menuju peluang pemanfaatan dan komersialisasi. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak BRIDA, Bappedalitbang, perguruan tinggi, serta seluruh organisasi perangkat daerah untuk lebih aktif mengidentifikasi potensi invensi dan inovasi di wilayah masing-masing. Hasil penelitian, teknologi tepat guna, maupun kreativitas masyarakat perlu dipetakan dan didampingi agar memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan serta memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk yang kompetitif.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Peran sebagai Pusat Inovasi Batako FABA Ramah Lingkungan di Lingkungan Pemasyarakatan

Pelaksanaan webinar serentak yang melibatkan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem paten yang terintegrasi. Bagi Maluku Utara, gerakan tersebut menjadi kesempatan untuk memperkenalkan potensi inovasi daerah sekaligus membuka jalan bagi karya-karya lokal agar memiliki daya saing lebih luas.

Menutup sambutannya, Topan menegaskan bahwa masa depan ekonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, tetapi juga oleh kemampuan mengolah pengetahuan, kreativitas, dan hasil penelitian menjadi inovasi yang bermanfaat.

“Paten adalah investasi, bukan biaya. Investasi untuk masa depan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan kemandirian teknologi bangsa. Mari kita rawat ide, lindungi karya, dan komersialisasikan inovasi,” pungkas Topan.

Melalui semangat tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya inovator-inovator daerah serta memastikan setiap karya memiliki kesempatan untuk berkembang. Sebab, inovasi terbaik bukan hanya yang berhasil diciptakan, tetapi juga yang mampu memberikan manfaat, membuka peluang usaha, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.

News Feed