oleh

Dua Kali Dipanggil Pengadilan, Negara Mangkir dalam Gugatan Citizen Lawsuit soal Kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 14 Juli 2026 – Persidangan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) mengenai kepatuhan negara terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (14/7/2026).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Sunoto, S.H., M.Kn., dengan Panitera Pengganti Ambar Arum Dahliani, S.H. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan bahwa para tergugat telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali dan relaas panggilan telah diterima oleh para tergugat. Namun hingga agenda persidangan kedua, para tergugat tetap tidak hadir di persidangan.

Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara, yakni Andi M. Ashari Makkasau, S.H., M.H., Ilham Pransetyo, S.H., dan Iskan Habibi, S.H., melalui mekanisme Citizen Lawsuit terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Menteri Hukum. Gugatan tersebut pada pokoknya mempersoalkan dugaan kelalaian negara dalam memastikan kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Banjar Gelar Skrining Penyakit Menular dan Metabolik Bersama Puskesmas Pataruman III

Dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan agar para tergugat dipanggil kembali secara patut untuk ketiga kalinya. Majelis juga memberikan penegasan bahwa apabila para tergugat kembali tidak hadir dan tidak mengindahkan panggilan pengadilan, maka proses pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Selanjutnya, persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 4 Agustus 2026.

“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim. Namun kami berharap pada persidangan berikutnya seluruh tergugat hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan dan prinsip negara hukum,” ujar Ilham Pransetyo, S.H., salah satu Penggugat.

Baca Juga  Kapolri Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro Jaya

Para Penggugat menegaskan bahwa gugatan ini tidak dinjukan sebagai upaya konstitusional warga negara untuk memastikan bahwa setiap Putusan Mahkamah Konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara tanpa pengecualian.

Menurut Para Penggugat, inti persoalan dalam perkara ini terletak pada tindakan Tergugat III, Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.H., yang hingga saat ini didalilkan tetap menjalankan kepemimpinan organisasi advokat meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat paling lama dua periode dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat yang diangkat sebagai pejabat negara melepaskan jabatannya.

Baca Juga  Kunjungan Balasan, Wali Nanggroe Aceh Temui Kasad di Mabesad

Menurut Para Penggugat, tindakan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, sehingga berpotensi melemahkan kepastian hukum, independensi organisasi advokat, serta kewibawaan konstitusi. Atas dasar itulah Para Penggugat mengajukan Citizen Lawsuit sebagai bentuk kontrol warga negara terhadap kewajiban negara dalam menegakkan dan memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi

Para Penggugat juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk memberikan teladan dalam menjunjung supremasi hukum dengan menghadiri persidangan sesuai panggilan pengadilan. Dalam negara hukum (rechtsstaat), penghormatan terhadap lembaga peradilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

News Feed