Purwokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Sekretariat Jenderal tentang Pencegahan Penyimpangan (Fraud) dalam Pengadaan Barang/Jasa serta Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/7). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sosialisasi menghadirkan materi mengenai langkah-langkah pencegahan penyimpangan (fraud) dalam pengadaan barang dan jasa, serta implementasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan pengadaan dan BMN yang efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jajaran Lapas Kelas IIA Purwokerto mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan seksama sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi terbaru. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya pada pengelolaan pengadaan barang/jasa dan Barang Milik Negara di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap menegaskan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Sosialisasi ini menjadi pengingat sekaligus pedoman bagi seluruh jajaran untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, mengedepankan prinsip akuntabilitas, serta memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan BMN dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto berkomitmen untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas serta tata kelola organisasi yang semakin baik.
(Humas Lapas Kelas IIA Purwokerto)











