oleh

Dua Kali dalam Sehari, Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Diduga 32,7 gram Narkoba jenis shabu dalam Pembalut Wanita

Ketatnya pengawasan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali membuahkan hasil. Dalam satu hari, dua pengunjung wanita kedapatan mencoba menyelundupkan diduga narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan barang tersebut di dalam pembalut wanita.

Kejadian pertama terungkap saat petugas penggeledahan mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung yang hendak membesuk warga binaan. Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas wanita, ditemukan dua bungkus berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam pembalut. Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 9,2 gram.

Baca Juga  Penguatan Pegawai oleh Kanwil Ditjenpas Banten

Tidak berselang lama, petugas kembali menemukan modus serupa dari pengunjung wanita lainnya. Dalam pemeriksaan, petugas kembali mendapati dua bungkus sabu di dalam pembalut dengan total berat mencapai 23,5 gram. Kedua kasus ini menunjukkan keseriusan pihak Lapas dalam menutup segala celah upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus.

Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Dr. Syarpani, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran atas keberhasilan tersebut.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Turut Serta Dalam Kegiatan Apel Pegawai Dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang telah bekerja cermat dan penuh tanggung jawab. Ini bukti bahwa kami tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban Lapas,” ujar Syarpani.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Kami akan terus memperketat pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Kalapas Cikarang Deklarasi Perang Terhadap Narkoba

Seluruh barang bukti beserta dua pengunjung tersebut telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi kasus ketujuh sepanjang tahun 2025 yang berhasil digagalkan oleh jajaran Lapas Narkotika Jakarta, sekaligus menegaskan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dalam Zero Tolerance terhadap Narkoba dan mendukung P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

News Feed