oleh

Diversi Disepakati, Dua ABH di Temanggung Kembali Lanjutkan Pendidikan

Temanggung – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif melalui keberhasilan proses diversi terhadap dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial WH dan MGH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Temanggung, Kamis (02/07).

Musyawarah diversi dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Temanggung selaku fasilitator dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang, anak beserta orang tua, penasihat hukum, dan tokoh masyarakat. Proses diversi dilaksanakan secara terpisah dan berlangsung dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga  Polo Pendem, PIPAS Cabang Rutan Bangil Semarakkan HBP ke-61 dengan Lomba Hias Tumpeng Bernuansa Tradisi Jawa

Hasil musyawarah menetapkan WH melanjutkan pendidikan di SMK Widya Teknik serta mengikuti pembinaan karakter di Pondok Pesantren Al Falah As Sholihah, Kaliangkrik, Magelang. Sementara itu, MGH disepakati mengikuti program pendidikan dan pembinaan keagamaan di Pondok Pesantren Al Huda, Kajoran, Magelang.

Keberhasilan diversi ini menjadi wujud komitmen Bapas Kelas II Magelang dalam mendukung pemulihan dan masa depan anak melalui pembimbingan yang humanis, sehingga anak tetap memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan dan memperbaiki diri sebagai bekal kembali ke masyarakat.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Purwokerto Berikan Sosialisasi Penulisan Naskah Dinas kepada Peserta Magang: “Pembekalan Dasar Administrasi untuk Meningkatkan Kompetensi Praktis”

News Feed