oleh

Berakhir Damai, Musyawarah Diversi Kasus Pencurian oleh Anak di Polres Temanggung Capai Kesepakatan

TEMANGGUNG — Upaya penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana kembali membuahkan hasil positif. Pada hari Senin, 29 Juni 2026, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) hadir mendampingi proses musyawarah diversi di tingkat penyidikan yang diselenggarakan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Temanggung.

Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Temanggung, Whendy Brasilianna. Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai pihak demi mencapai keadilan restoratif, di antaranya melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pihak korban, orang tua Anak, perwakilan Dinas Sosial, hingga tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  Pimpin Pelantikan 44 Pejabat, Kakanwil Ditjenpas Banten Tekankan Anti Narkoba dan Pungli

Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian sepeda motor dan telepon genggam yang dilakukan oleh sang Anak. Melalui dialog yang difasilitasi oleh Unit PPA dan PK Bapas, musyawarah tersebut berjalan lancar dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan bagi korban.

Dalam proses mediasi tersebut, dicapai beberapa poin kesepakatan utama, yaitu: Pemberian Maaf: Pihak korban pencurian berbesar hati memaafkan perbuatan sang Anak secara tulus. Ganti Rugi: Orang tua dari Anak yang berhadapan dengan hukum sepakat untuk memberikan uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp3.000.000,00. Sanksi Sosial: Sebagai bentuk pembinaan, Anak disepakati untuk melaksanakan pelayanan masyarakat (kerja sosial) di sebuah kantor desa.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Sosialisasi Pendaftaran Calon Penyedia BAMA melalui Katalog Elektronik Versi 6 LKPP

Kehadiran PK Bapas dalam musyawarah ini memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Melalui kesepakatan ini maka tujuan utama diversi yang berhasil dicapai. Pertama, musyawarah ini sukses menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan. Kedua, sanksi pelayanan masyarakat diharapkan mampu menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga  Wakil Gubernur Malut Sarbin Catatkan Hak Cipta Lagu “Maluku Utara Bangkit Juara”

News Feed