Serang – Dalam semangat memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 yang mengusung tema “Ayah Wajib Hadir”, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Serang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada klien pemasyarakatan melalui pelaksanaan penerimaan lapor awal dan wajib lapor rutin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (29/6).
Pelayanan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas. Pada kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi berkas dan serah terima sebanyak 13 klien baru, yang terdiri atas 1 klien dari Lapas Kelas IIB Rangkasbitung, 3 klien dari Rutan Kelas IIB Serang, dan 9 klien dari Lapas Kelas IIA Cilegon. Selain itu, pelayanan wajib lapor rutin diikuti oleh 8 klien pemasyarakatan.
Tidak hanya melaksanakan verifikasi administrasi, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan pengarahan kepada klien mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pembimbingan. Langkah ini bertujuan agar klien memahami tanggung jawabnya serta dapat menjalankan kewajiban lapor diri secara tertib dan berkesinambungan.
Momentum Hari Keluarga Nasional menjadi pengingat bahwa keberhasilan proses pembimbingan tidak hanya bergantung pada pendampingan dari Bapas, tetapi juga memerlukan dukungan keluarga. Kehadiran keluarga yang harmonis dan suportif diharapkan mampu menjadi motivasi bagi klien untuk memperbaiki diri, menjauhi pelanggaran hukum, dan kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, Bapas Kelas I Serang terus berupaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang mendukung reintegrasi sosial klien sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama dalam proses pembinaan dan pembimbingan.











