oleh

Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan dan Deradikalisasi, Lapas Pasir Putih Nusakambangan Terima 9 Napiter

POLTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng terima 9 orang Narapidana tindak pidana terorisme dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok. Kamis (31/10).

Pukul 07.23 WIB, rombongan dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok sampai di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan diterima dan didampingi oleh Kalapas, Pejabat Struktural dan staf serta regu pengaman bersama TTD Lapas pasir Putih.

Dengan pengawalan Anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88 AT, petugas Ditjenpas, petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI.

Baca Juga  Roy Suryo Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Buat Gaduh Isu Ijazah Jokowi Palsu

Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu program sinergi dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 AT POLRI, serta Kejaksaan Agung RI dalam mensukseskan revitalisasi pemasyarakatan dan deradikalisasi.

Napiter sejumlah 9 orang tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, Napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Serahkan Dana Bantuan Hasil Lelang Sapi Miliknya ke Baznas untuk Palestina

“Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus – menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh Petugas. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas. Serta dengan selalu meningkatkan pelayanan publik dan WBP dengan tetap berdasarkan Standar Operasional Prosedur Lapas Super Maximum Security, “ungkap Kalapas Pasir Putih.

Baca Juga  Menjawab Tantangan Zaman PB PII Luncurkan Aplikasi PII Online

Pemindahan 9 Narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. Dengan mengamankan para Narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan Masyarakat dan Negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan.(***)

News Feed