oleh

Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi Di Momen Waisak Dan Hari Lanjut Usia Nasional

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melaksanakan dua kegiatan pemberian remisi dalam sepekan terakhir. Kegiatan ini mencakup Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026 serta Remisi bagi Narapidana Usia di Atas 70 Tahun dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional.

Pemberian Remisi bagi Narapidana Usia di Atas 70 Tahun terlebih dahulu dilaksanakan pada Jumat (29/5/2026), berlandaskan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan akuntabel bagi narapidana lanjut usia yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kesiapan Pilkada Serentak, Kepala Rutan Bangil Hadiri Apel Pergeseran Pasukan BKO Pengamanan TPS Pilkada 2024

Selanjutnya, pada Minggu (31/5/2026), Lapas Cikarang melaksanakan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2026. Sebanyak dua orang WBP memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing selama satu bulan, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak yang dijamin oleh negara bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap hak warga binaan terpenuhi secara adil, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenkum Malut Perkuat Pembinaan Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama

Urip juga menambahkan bahwa momentum Hari Raya Waisak dan Hari Lanjut Usia Nasional menjadi pengingat pentingnya pendekatan yang humanis dalam pelaksanaan pemasyarakatan. “Dua momen ini mengingatkan kita bahwa pemasyarakatan bukan hanya soal pengamanan, tetapi juga soal kemanusiaan dan keadilan,” tambahnya.

Diketahui bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima RK Waisak dan lima Anak Binaan menerima PMP Khusus Waisak Tahun 2026.

Baca Juga  Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H Bahas Hasil Survei Lokasi Rencana Dapur SPPG

Dari total Narapidana penerima RK Waisak Tahun 2026, sebanyak 1.041 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan enam orang menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh Remisi. Sementara itu, lima Anak Binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.

News Feed