oleh

Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Sosialisasi PP 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Hukum

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (16/7).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut bersama jajaran tim kerja terkait sesuai undangan kepada seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkum Malut Ikuti Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan yang meliputi menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Kementerian Hukum, dan pembacaan doa. Selanjutnya disampaikan laporan kegiatan oleh Kepala Biro Keuangan serta sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya implementasi PP 30 Tahun 2026 sebagai dasar hukum terbaru dalam pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Pada sesi pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Materi yang disampaikan meliputi perubahan jenis layanan yang dikenakan PNBP, penyesuaian tarif pada masing-masing unit eselon I, mekanisme pemungutan dan penyetoran PNBP, serta tata cara implementasi ketentuan baru dalam penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Penguatan Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Malut Gelar IRH di Halbar

Kegiatan juga diisi dengan pendalaman materi oleh pejabat teknis dari masing-masing direktorat guna memberikan penjelasan terkait aspek operasional pelaksanaan regulasi tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut dalam keterangannya menegaskan komitmen untuk mendukung implementasi kebijakan pengelolaan PNBP yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyamakan persepsi seluruh satuan kerja. Dengan memahami perubahan jenis dan tarif PNBP, kita dapat memperkuat kualitas pelayanan publik serta memastikan pengelolaan PNBP berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Kadiv.

Baca Juga  Rutan Surakarta Ikuti Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025 di KPU Kota Surakarta

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran Kanwil terhadap substansi PP 30 Tahun 2026, membangun kesamaan persepsi terkait mekanisme penerapan, pemungutan, dan pengelolaan PNBP, serta mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang efektif, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

News Feed