oleh

Wagub Malut Apresiasi Pendampingan Layanan Hukum Gratis, Kakanwil: Pencatatan Hak Cipta Musik Kini Rp0

Ternate – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sarbin Sehe turut menghadiri dan memeriahkan Fun Walk yang dirangkai dengan pelaksanaan pendampingan dan konsultasi pelayanan hukum gratis kepada masyarakat.

Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut sebagai rangkaian menyemarakkan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81 tahun 2026 tersebut mendapatkan antusiasme yang besar dari masyarakat.

Wagub Sarbin mengatakan pelayanan dan bantuan hukum gratis merupakan program strategis yang manfaatnya besar bagi masyarakat Malut. Terlebih hal itu dilaksanakan tepat pada Car Free Day (CFD) berbarengan dengan kegiatan Pemerintah Provinsi Malut.

Baca Juga  Menebar Berkah di Bulan Ramadan, LPP Tangerang Hadir untuk Sesama

“Harapannya masyarakat semakin mengetahui dan menyadari pentingnya layanan hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara,” ungkapnya di Taman Nukila Ternate, Minggu (9/8).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir turut hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial, serta para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Program Jumat Berbagi dengan Menyalurkan Bantuan Sosial

Argap mengatakan bahwa layanan dan konsultasi hukum yang diberikan meliputi pendampingan tata cara pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum seperti badan hukum, apostille, termasuk bantuan hukum, layanan fasilitasi produk hukum daerah, dan layanan lainnya.

“Kabar baik buat para pelaku seni, musisi, dan seniman, bahwa per Agustus 2026 pencatatan hak cipta musik dan lagu kini gratis atau Rp0. Ini bentuk dukungan pemerintah terhadap ekosistem musik tanah air,” terang Argap.

Talenta musisi tanah air khususnya di Indonesia Timur yang beragam menjadi kesempatan berharga dalam proses pencatatan hak cipta musik. Untuk itu, Argap mengajak para musisi yang memiliki musik dan lagu untuk segera mencatatkan hak ciptanya.

Baca Juga  Kemenkum Malut Gelar Diseminasi KI di Tidore, Perkuat Sinergi dan Daya Saing Ekonomi Lokal

“Ayo lindungi hak ciptamu, sebelum diklaim pihak lain,” ajak Argap.

Sebagai informasi, Wagub Malut, Sarbin Sehe sebelumnya pada April 2026 mencatatkan hak cipta atas lagu ciptaannya yang berjudul “Maluku Utara Bangkit Juara”. Pencatatan lagu tersebut sebagai bentuk kreativitas dan dukungan Wagub terhadap ekosistem musik di Maluku Utara.

News Feed