oleh

Upacara Hari Lahir Pancasila Serentak Digelar Senin 2 Juni 2025

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyepakati bahwa pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila akan dilaksanakan pada Senin 2 Juni 2025. Perubahan ini setelah adanya rapat koordinasi BPIP dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dalam rapat tersebut, dikeluarkanlah Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas SE Kepala BPIP Nomor 3 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025.

“Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di tingkat pusat dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 10.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta,” tulis poin 5B (1), dikutip, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga  Pantau Kesiapan Rutan Bersinar, Rutan Bangil Sambut Hangat Kunjungan Kabid Yantah Keswat Lola Basan Baran Keamanan Kanwil Kemenkumham Jatim

Pelaksanaan upacara di tingkat pusat ini nantinya akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta pimpinan lembaga negara lainnya, dan undangan lainnya. Pakaian tamu undangan juga telah diatur, yang mana pria dan wanita akan menggunakan pakaian Sipil Lengkap (PSL), atau pakaian lain yang ditentukan, dan TNI/Polri: Pakaian Dinas Upacara III (PDU III). Sementara, penurunan Bender Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 16.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.

Baca Juga  Kontingen Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Juara III Umum pada Kejurnas Federasi Kempo Indonesia Menkumham CUP II

Dalam surat edaran tersebut, pemerintahan daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga diwajibkan melaksanakan upacara bendera. Mereka diminta melaksanakan upacara paling lambat Pukul 07.00 WIB.

Diketahui sebelumnya Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Penetapan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Tanggal 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca Juga  Wapres Gibran Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Alasan pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional sudah melalui perjalanan panjang dan kajian yang mendalam elemen bangsa seperti pemerintah dan MPR. Selain itu, negara telah menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara dalam posisi yang tinggi sebuah negara.

News Feed