oleh

Transformasi Peran PK Dalam Implementasi KUHP Baru di Bapas Magelang

Peran Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kini semakin diperkuat dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan KUHP dan KUHAP, PK berperan aktif dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.

Baca Juga  Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

News Feed