oleh

Transformasi Peran PK Dalam Implementasi KUHP Baru di Bapas Magelang

Peran Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kini semakin diperkuat dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan KUHP dan KUHAP, PK berperan aktif dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.

Baca Juga  Genjot Kompetensi & Personal Branding Pegawai, Kemenkumham Malut Ikuti Webinar Series 6

News Feed