oleh

Transformasi Peran PK Dalam Implementasi KUHP Baru di Bapas Magelang

Peran Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kini semakin diperkuat dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan KUHP dan KUHAP, PK berperan aktif dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.

Baca Juga  Dandim 0602/Serang Gelar 350 Porsi Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Untuk Pelajar 

News Feed