oleh

Transformasi Peran PK Dalam Implementasi KUHP Baru di Bapas Magelang

Peran Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kini semakin diperkuat dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan KUHP dan KUHAP, PK berperan aktif dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Ikuti Apel Siaga Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

News Feed