oleh

Tom Lembong Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara Terkait Korupsi Importasi Gula

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis empat tahun enam bulan penjara terkait korupsi importasi gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan hakim.

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juli 2025.

Pihaknya belum menentukan langkah hukum merespons vonis tersebut. Jaksa menunggu salinan putusan, sebelum menentukan tindakan.

Baca Juga  Kesiapsiagaan Pemilukada, Rutan Bangil Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru Tahun 2024

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” ujar Anang.

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga  Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang Ikuti Sosialisasi Pemilu dan Perekaman e-KTP

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

“Subsider enam bulan kurungan,” ujar Dennie.

News Feed