oleh

Tim Tabur Kejati Banten Telah Berhasil Mengamankan Seorang DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Block Grant

Pada Hari Rabu, tanggal 16 April 2025, sekitar Jam 01.45 WIB Dini hari Tim Tabur Kejati Banten telah berhasil mengamankan seorang DPO perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Block Grant Rehabilitasi Ruang kelas dan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah Tahun Angaran 2010, atas nama Kasmin Madrai Nawawi di terminal Pakupatan Kota Serang
Awalnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten mendapat Informasi bahwa DPO an. Kasmin Madrail Nawawi berada di Kampung Cihideng, desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang tengah, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Purwokerto Gelar Bakti Sosial Bersih Fasilitas Umum dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Selanjutnya dari informasi tersebut Tim Tabur Kejati Banten melakukan pendalaman di lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal DPO dimaksud. namun pada saat Tim Tabur melakukan pemantauan, diduga sdr. Kasmin Madrai Nawawi mengetahui kedatangan Tim Tabur, selanjutnya yang bersangkutan bekerjasama dengan kakak kandungnya yang bernama Dadang Hasbullah Keluar dari tempat tinggalnya, kemudian dengan beberapa informasi selanjutnya Tim Tabur melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan dan akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim Tabur Kejati Banten di terminal Pakupatan Kota Serang pada Hari Rabu tanggal 16 April 2025 jam 01.45 Wib, selanjutnya DPO an. Kasmin Madrai Nawawi dibawa dan diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Sosialisasi Pendaftaran Calon Penyedia BAMA melalui Katalog Elektronik Versi 6 LKPP

Bahwa Kasmin Madrai Nawawi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dijatuhi pidana penjaral selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan dihukum pula membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tersebut tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan.

Baca Juga  Peringatan HUT PIPAS Ke-21, PIPAS Cabang Rutan Bangil Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

News Feed