oleh

Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Penanganan Perkara FA, Salah Satunya Seorang Lawyer

Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dengan kembali memanggil sejumlah saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Senin, 10 Agustus 2026 mengungkapkan Tim Penyidik yang dikenal dengan sebutan Tim Sembilan  telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara tersebut.

Baca Juga  Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB dan Direktur PT Lotus

Diungkapkan Kapuspenkum, para saksi yang diminta keterangan oleh Tim Penyidik Kejagung berasal dari pihak swasta, Bank Indonesia, dan seorang saksi yang berprofesi sebagai pengacara atau lawyer.

Lima orang saksi yang berasal dari kalangan perusahaan swasta yang diminta keterangan itu adalah inisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.

Baca Juga  Presiden Berikan Apresiasi kepada KPU atas Kerja Keras Sukseskan Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Tahun 2024

Sementara dua orang saksi lainnya adalah seorang lawyer berinisial ACT danpegawai dari Bank Indonesia dengan inisial S.

Proses pemeriksaan para saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Raih Penghargaan Terbaik 1 dalam Reformasi Birokrasi Semester I Tahun 2024

Kapuspenkum menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum.

News Feed