oleh

Tim Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Mengajukan Eksepsi

JAKARTA – Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga terdakwa yang dimaksud yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga  Ketuk Pintu Hati, WBP Wanita Rutan Bangil Ikuti Pengajian Dari Kemenag kabupaten Pasuruan

Sementara pengacara yang ditunjuk tiga orang terdakwa itu adalah Henry Yosodiningrat.

Sidang perdana terdakwa kasus perintangan penyidikan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Kata Henry, pihaknya hanya mempersiapkan pembuktian untuk dibuka dalam proses persidangan nanti. Namun ia mengatakan persiapan-persiapan mengenai pembuktian tidak bisa disampaikan kepada publik kecuali untuk kepentingan persidangan.

Baca Juga  Berhasil Tekan Kemiskinan Ekstrem, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Dana Insentif Fiskal Rp6 Miliar

Selain itu, Henry juga tidak mengungkap secara gamblang apakah akan menghadirkan saksi khusus dalam sidang kasus perintangan proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua. (Red).

News Feed