oleh

Terima Aspirasi Masa Jabatan Kades, DPR Akan Kaji Bersama

Jakarta – Pimpinan DPR RI menerima aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam wadah kepala desa yang akan berakhir masa jabatan (AMJ) pada 2027. Aspirasi tersebut salah satunya berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang perlu mempertimbangkan kondisi anggaran saat ini.

Para kepala desa menilai pelaksanaan Pilkades perlu memperhatikan situasi keuangan negara, daerah, maupun desa. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan para kepala desa kepada DPR agar pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan dengan perhitungan yang matang.

“Karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada setiap pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujar Dasco selepas menerima Audiensi di Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga  Semangat Kebhinekaan, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024

Dasco mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, masukan yang disampaikan para kepala desa perlu dilihat dalam konteks kondisi yang tengah dihadapi, termasuk dinamika yang berkembang di tingkat desa.

Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades tidak dapat dilepaskan dari berbagai kondisi yang berpengaruh terhadap kemampuan pembiayaan. Karena itu, berbagai pertimbangan tersebut perlu dibicarakan lebih lanjut sebelum menentukan langkah terkait pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga  RRI Ternate dan Kemenkumham Malut Bangun Sinergi dalam Mendukung Publikasi dan RB Tematik

“Menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Dasco.

Sementara itu, Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, yang juga perwakilan dari kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) Indonesia, menyampaikan bahwa aspirasi tersebut turut dilandasi pertimbangan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Pertimbangan itu mencakup anggaran negara, daerah, hingga anggaran desa.

“Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami,” ujar Saifuddin.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Menyita 72 Unit Mobil Kasus Korupsi Pemberian Kredit Oleh Sejumlah Bank Ke PT Sritex

Selain persoalan pelaksanaan Pilkades, para kepala desa juga menyampaikan pandangan mengenai pengisian jabatan kepala desa apabila terjadi kekosongan. Mereka menilai keterbatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi salah satu persoalan dalam penunjukan penjabat kepala desa.

Dalam konteks tersebut, Saifuddin menyampaikan aspirasi agar mekanisme pengisian penjabat kepala desa dapat kembali mempertimbangkan pengalaman kepala desa yang pernah menjabat.

“Karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama bahwa pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang dijabat,” pungkasnya.

News Feed