oleh

Tata Kelola BMN Kemenkum Malut di Masa Transisi Kedepankan Penggunaan Bersama

Ternate – Penggunaan barang milik negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di masa transisi oleh jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Imigrasi dan Pemayarakatan (Kemenimipas) mengedepankan asas penggunaan bersama sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong pemanfaatan aset tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum, Nico Afinta, dan Sekjen Kemenimipas, Asep Kurnia.

Baca Juga  Gubernur Andra Soni Terima IPHI, Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Banten

SEB tentang tata kelola BMN pada masa transisi di lingkungan kanwil tersebut mengatur pemanfaatan aset meliputi gedung dan bangunan, ruang kerja, peralatan kantor, peralatan mesin, rumah dinas, kendaraan dinas, operasional yang digunakan oleh jajaran Kanwil Kemenkum dan Kanwil Imipas.

“Penggunaan bersama sesuai surat edaran bersama tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan tugas, maupun kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Budi Argap Situngkir, Kamis (23/1).

Baca Juga  Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Maluku Utara Akan Dibentuk

Jajaran Kanwil Kemenkum Malut bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Malut, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Malut terus membangun kekompakkan dan sinergi di masa transisi termasuk dalam penggunaan bersama BMN.

“Apresiasi kepada seluruh jajaran yang terus bersinergi dan membangun komunikasi intens sehingga penggunaan BMN dapat berjalan tertib dan efektif,” lanjut Budi Argap Situngkir.

Baca Juga  Optimalisasi SDM melalui Seleksi Wawancara Calon Peserta Magang Hub Kemnaker Batch 2 Tahun 2026

Ia mendorong agar SEB tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkum, dan Kemenimipas dalam mengelola BMN selama masa transisi.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua aset negara digunakan secara optimal untuk pelayanan publik,” pungkasnya.

News Feed