oleh

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III (Juli–September) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang terus berubah. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil.

Baca Juga  Kakanwil Andi Taletting Langi Dukung Pelaksanaan Pelatihan Coaching dan Mentoring, Wadah Pengembangan Kompetensi ASN

Ketentuan penyesuaian tarif listrik sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana tariff adjustment untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator utama ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan mengacu pada realisasi Februari–April 2026, dengan kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang PT Pertamina

Meskipun secara perhitungan terdapat potensi penyesuaian, pemerintah tetap memutuskan tarif listrik tidak berubah demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain pelanggan nonsubsidi, Bahlil juga menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga tidak mengalami perubahan tarif, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM. “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ucap Bahlil.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Rapat Percepatan Kepemilikan Tanda Tangan Elektronik

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, PLN siap menjalankan keputusan tarif listrik Triwulan III 2026 sekaligus terus meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat. “Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini.

News Feed