oleh

Sukses Bimbing Klien Sejak 2024,Bapas Magelang Resmi Akhiri Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat

TEMANGGUNG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Indri Cahyani, secara resmi mengakhiri masa bimbingan bagi klien Pembebasan Bersyarat (PB) berinisial AS. Penyerahan Surat Pengakhiran Bimbingan dilakukan secara langsung kepada perangkat Desa Kembangsari, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, sebagai tanda resminya pengembalian klien sepenuhnya kepada masyarakat.

Proses pembimbingan yang telah berjalan sejak tahun 2024 ini menunjukkan hasil yang sangat positif. Selama menjalani masa PB di bawah pengawasan PK Bapas Magelang, AS dinilai menunjukkan itikad baik, taat pada aturan hukum, serta aktif berbaur kembali di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga  Kalapas Kelas IIA Cilegon Laksanakan Audiensi dengan Jajaran Kodim 0623/Cilegon

Surat pengakhiran bimbingan diserahkan kepada pihak perangkat desa sebagai wujud koordinasi dan sinergi antara Bapas Magelang dengan pemerintah setempat. Melalui penyerahan ini, diharapkan perangkat desa dan masyarakat Desa Kembangsari dapat terus memberikan dukungan agar AS dapat mempertahankan perilaku baiknya serta hidup produktif di tengah masyarakat.

Keberhasilan penuntasan masa bimbingan ini menjadi bukti nyata komitmen Bapas Magelang dalam menjalankan fungsi reintegrasi sosial secara konsisten. Pihak Bapas Magelang turut mengapresiasi kerja sama perangkat desa dan masyarakat setempat yang telah mendukung proses pemulihan hidup klien selama ini.

Baca Juga  Lepas Sambut Danrem 064/MY, Kelompok Jalan Sutera Taman Firdaus Ucapkan Selamat

News Feed