oleh

Sosialisasi Penggunaan Wartelsus Kepada Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan antusiasme warga binaan dalam sesi tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memanfaatkan fasilitas Wartelsus secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial yang lebih baik.

Kegiatan ini dipandu oleh petugas pengelola Wartelsus yang memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan layanan telekomunikasi, jadwal penggunaan, serta ketentuan dan batasan yang harus dipatuhi oleh warga binaan.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ikuti Monev Progres Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan memahami bahwa penggunaan Wartelsus merupakan hak yang diberikan dalam batas-batas yang diatur, serta sebagai sarana menjaga hubungan kekeluargaan selama menjalani masa pidana.

Petugas menekankan bahwa Wartelsus hanya dapat digunakan sesuai prosedur dan segala aktivitas komunikasi akan dilakukan secara terbuka dan tercatat guna menjaga transparansi dan keamanan.

Baca Juga  Tinjau Kondisi Banjir di Lapas Cikarang, Ini Yang Dilakukan Dirjen Pemasyarakatan, PK Utama, Dirpamintel Hingga Kakanwil

News Feed