oleh

DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi kendaraan selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program uji emisi yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun.

Uji emisi dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Ruko Malibu, pada Selasa (1/9); Jalan H. R. Rasuna Said, Pondok Jaya, tepatnya di depan RS Bina Medika Bintaro, pada Rabu (2/9); serta Jalan Boulevard Alam Sutra, tepatnya di depan Sport Center, pada Kamis (3/9).

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Jalin Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pertanian

Pelaksanaan uji emisi dilakukan berdasarkan jenis bahan bakar kendaraan. Untuk kendaraan berbahan bakar solar, DLH menargetkan pengujian sebanyak 100 unit per hari. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar bensin ditargetkan sebanyak 400 unit per hari.

Kepala DLH Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat emisi gas buang kendaraan sekaligus memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Manfaatnya antara lain mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kesadaran kesehatan kendaraan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (1/9/2026).

Baca Juga  Pengelolaan Anggaran Patut Dukung Efektivitas Program Berdampak kepada Masyarakat

Menurutnya, pelaksanaan uji emisi tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan. Masyarakat dari luar daerah yang melintas di wilayah Tangerang Selatan juga dapat mengikuti kegiatan tersebut.

Kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tanda berupa stiker. Hasil pengujian juga dapat diakses melalui aplikasi yang menyediakan informasi mengenai hasil uji emisi kendaraan.

“Tidak hanya warga Tangsel, siapa pun yang melintasi wilayah Tangerang Selatan dapat mengikuti uji emisi ini,” jelasnya.

Baca Juga  Dua Anak Di Bawah Umur Mencuri Kotak Amal Masjid

Uji emisi juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, terutama saat kendaraan digunakan atau memasuki wilayah yang menerapkan ketentuan mengenai uji emisi. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menunjukkan bahwa kendaraannya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Melalui program tersebut, DLH Kota Tangerang Selatan berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan melakukan uji emisi secara berkala sebagai bagian dari upaya mengendalikan emisi udara.

 

News Feed