oleh

Sistem One Way Menuju Kawasan Wisata Puncak diberlakukan Pada H+5 Lebaran

Rekayasa lalu lintas (Lalin) berupa Sistem One Way atau satu arah menuju kawasan wisata Puncak , Kabupaten Bogor, Jawa Barat diberlakukan pada H+5 Lebaran atau Sabtu (5/4/2025) sejak pukul 07.44 WIB.

Kebijakan ini untuk mengurai kepadatan volume kendaraan wisatawan dari arah Jakarta

“Saat ini jalur wisata puncak sedang diberlakukan sistem one way, dari arah Jakarta menuju Puncak. Pelaksanaan One Way bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian,” tulis laman Instagram @korlantaspolri.ntmc dikutip, Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga  Fokus Penyediaan Makanan, Rutan Bangil Ikuti Arahan Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim Terkait Penyediaan Bahan Makanan di Lapas/Rutan

Pengendara diimbau untuk melakukan jaga jarak aman serta perhatikan batas kecepatan saat berkendara. Selain itu, selalu waspada terhadap kondisi jalan, utamakan keselamatan, pastikan saldo E-toll cukup dan mematuhi arahan petugas di lapangan.

Diketahui, kawasan wisata Puncak masih menjadi destinasi tujuan favorit warga Jakarta dan sekitarnya untuk menghabiskan waktu libur Lebaran yang akan berakhir Senin (7/4/2025) mendatang.

Baca Juga  Kakanwil Awasi Langsung Narapidana Ikut Pencoblosan di TPS Khusus Lapas Tobelo

News Feed