oleh

Setwan DPRD Halsel Gandeng Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Raperda, dari Penataan Desa sampai Pengelolaan Sampah

Ternate – Bagian Hukum Setwan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjalin sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menyangkut harmonisasi 5 (lima) rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan diajukan ke DPRD.

“Lima raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penataan Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Pengelolaan BUMD, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Kabag Hukum dan Persidangan Setwan, Faisal.

Baca Juga  Pembinaan Spiritual, Rutan Bangil Gelar Pengajian dan Istighosah untuk Warga Binaan Perempuan

Ia mengatakan bahwa kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Malut dalam rangka harmonisasi lima raperda yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di daerah tersebut.

“Terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkum Malut yang terus menjalin sinergi dengan Setwan terkait Raperda di Halsel,” tutur Faisal.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keselarasan dan efektivitas raperda yang disusun. Budi Argap Situngkir turut mengapresiasi sinergi Setwan Halsel dalam pematangan Raperda melalui harmonisasi.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Dukung Konsistensi Kemenkumham Raih Opini WTP di Tahun 2024

“Komitmen kami dalam mendorong regulasi yang berkualitas. Terlebih raperda tersebut berkaitan erat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di Halsel,” ujar Budi Argap Situngkir.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan pentingnya keberadaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai alat untuk menentukan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga  Wujudkan Program Akselerasi, Rutan Surakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

“Propemperda juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah ada,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zulfahmi menjelaskan, keberadaan Propemperda sangat penting untuk menentukan target pelaksanaan pembentukan Perda serta sebagai bahan evaluasi terhadap Perda atau Rancangan Perda yang ada.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

News Feed