Makassar – Maraknya penolakan dari para seniman dan pencipta terhadap pengunaan karya mereka tanpa izin untuk melatih kecerdasan artifisial (AI) telah menjadi salah satu topik hak cipta di Indonesia. Untuk memberikan kendali pada para pencipta, isu ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Pemerintah mengusulkan pengaturan yang membedakan penggunaan karya untuk penelitian nonkomersial dan kegiatan komersial, termasuk pelatihan model AI, guna memperjelas pelindungan hak pencipta di tengah perkembangan teknologi digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap RUU Hak Cipta, yang mencakup penyesuaian ketentuan hak cipta terhadap perkembangan AI dan penambangan teks dan data atau text and data mining (TDM).
”Pemerintah mengusulkan agar penggunaan karya untuk TDM dalam penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Sementara itu, penggunaan karya untuk TDM komersial, termasuk pelatihan model AI, diusulkan wajib memiliki lisensi yang wajar, baik secara individual maupun kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Hermansyah di Makassar, Selasa (27/10).
Usulan tersebut juga mencakup kewajiban mempublikasikan ringkasan data yang digunakan untuk pelatihan AI. Transparansi ini menjadi salah satu aspek yang diusulkan untuk membantu memperjelas penggunaan karya cipta dalam pengembangan teknologi, sekaligus memberikan informasi mengenai sumber materi yang digunakan.
Selain penggunaan karya untuk pelatihan AI, pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai kepengarangan karya berbasis kecerdasan artifisial. Berdasarkan materi DIM, suatu karya perlu memiliki kontribusi intelektual manusia untuk dapat dinilai sebagai ciptaan yang dilindungi. Karya yang dihasilkan AI tanpa keterlibatan intelektual manusia diusulkan tidak memperoleh pelindungan hak cipta.
Materi pemerintah juga memuat usulan pengungkapan penggunaan AI, transparansi sumber data pelatihan, serta pembatasan peniruan gaya ekspresif. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelindungan hak cipta dengan perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan kontribusi manusia dalam menghasilkan karya.
Anggota DPR RI Once Mekel, yang turut mengawal pembentukan RUU Hak Cipta, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini memiliki cakupan luas dan tidak terbatas pada persoalan musik maupun hubungan antara individu di industri kreatif.
“Berkaitan dengan AI, undang-undang ini akan menjadi membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Teknologi dan kreator dapat tumbuh berdampingan sepanjang AI dilihat sebagai alat bantu,” ujar Once.
Once juga mengingatkan bahwa pelindungan hak cipta memiliki dimensi global. Karena itu, pengaturan nasional perlu memperhatikan kerangka dan konvensi internasional agar batas negara tidak menghalangi pencipta memperoleh haknya, termasuk manfaat ekonomi dari penggunaan karya.
“Hak cipta ini banyak sisinya yang bersifat global dan ada konvensinya agar batas-batas negara ini tidak menghalangi royalti dan pencipta,” ujarnya.
Masukan Universitas Hasanuddin (Unhas) terhadap RUU Hak Cipta turut menyoroti penggunaan karya untuk pelatihan AI. Unhas mengusulkan agar pelatihan AI untuk kepentingan komersial mensyaratkan izin dan pemberian imbalan, disertai transparansi data serta hak bagi pencipta untuk menolak penggunaan karyanya. Sementara itu, penambangan teks dan data untuk penelitian ilmiah nonkomersial diusulkan dapat dilakukan secara terbatas terhadap karya yang diakses secara sah, dengan tetap memperhatikan pengamanan data.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan menanggapi hal tersebut mendukung upaya pemerintah melalui DJKI Kemenkum yang mengusulkan agar penggunaan karya untuk penambangan teks dan data dalam penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung masukan pemerintah dalam RUU Hak Cipta. Pembahasan ketentuan mengenai AI dalam RUU Hak Cipta diharapkan dapat memperjelas batas penggunaan karya untuk kepentingan penelitian dan komersial, termasuk kewajiban lisensi, transparansi data pelatihan, dan pengakuan atas kontribusi intelektual manusia,” ungkap Topan.
Melalui penyempurnaan regulasi, DJKI Kemenkum senantiasa mendorong para pencipta untuk mencatatkan karyanya di DJKI untuk memastikan karya tercatat dalam pusat data. Ketika data karya dan pencipta telah tersimpan, maka data tersebut akan dijadikan acuan dalam penentuan penarikan serta pembagian royalti.











