oleh

Rutan Cipinang Gelar Sosialisasi Permenpan-Rb No.34 Dan 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina dan Pengaman Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali di Aula Gedung I Rutan Cipinang, Jumat (13/10).

Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Baca Juga  Rutan Cipinang Rutin Menggelar Ibadah Di Gereja Galilea Guna Meningkatkan Iman Warga Binaan Nasrani

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Baca Juga  Konsolidasi Kinerja, Pegawai Rutan Bangil Adakan Rapat Internal Koordinasi Antar Pokja

Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Sub Seksi Umum dan Kepegawaian Rutan Kelas I Cipinang, Rulyanto menjelaskan secara runtut dan lengkap berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan mulai dari tahapan pengangkatan sampai pemberhentian sudah dijelaskan secara jelas. Selain itu juga dijelaskan secara rinci jenjang karir seorang JF PKP dan JF PP.

Baca Juga  Petarung MMA Indonesia Jeka Saragih, Tampil Sensasional di Semifinal Road To UFC

News Feed