oleh

Ranpergub Malut tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Diharmonisasi

Ternate – Keseriusan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam upaya penanggulangan kemiskinan ditandai dengan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, menilai bahwa Ranpergub Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) merupakan dokumen perencanaan sekaligus pedoman strategis bagi pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dalam mempercepat penanggulangan dan pengentasan kemiskinan secara sistematis, terpadu, serta tepat sasaran dalam jangka menengah.

Untuk itu, harmonisasi Ranpergub RPKD oleh Kemenkum Malut diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam upaya mengurangi dan menangani kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurut Argap Situngkir, harmonisasi bertujuan agar produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga  Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Pemimpin Harus Cerdas, Berakhlak dan Komunikatif

“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong proses harmonisasi dilakukan secara cermat dan responsif. Setiap masukan yang diberikan bukan sekadar koreksi, tetapi bagian dari upaya bersama untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas, tidak tumpang tindih, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat di Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir, Kamis (8/10/2026).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa Ranpergub RPKD sebelumnya telah melalui proses praharmonisasi sehingga pembahasan dapat difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknis.

Baca Juga  Turnamen Bola Voli PIPAS 2025 Resmi di Tutup, Ini Pemenangnya

“Harmonisasi merupakan syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Karena itu, harmonisasi harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk mengoreksi, mengevaluasi, dan menyempurnakan rancangan sebelum ditetapkan,” tegas Mia.

Dalam proses harmonisasi Ranpergub RPKD, tim perancang menilai bahwa tidak terdapat pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan penyempurnaan penormaan, termasuk penggunaan huruf kapital, tanda baca, dan konsistensi teknik penyusunan.

Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Jamdi Tomagola, mengapresiasi masukan yang diberikan Tim Perancang Kemenkum Malut selama proses harmonisasi.

Baca Juga  Kemenkum Imipas dan HAM Matangkan Persiapan Kunkers DPR RI

“Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Masukan ini akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan penyempurnaan sebelum rancangan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ungkap Tomagola.

Pembahasan berlangsung secara interaktif antara Tim Perancang Kemenkum Malut dan para pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemrakarsa juga akan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait untuk substansi yang memerlukan penguatan lebih lanjut.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta menyerahkan draf bersih beserta dokumen administratif dalam waktu paling lama lima hari kerja untuk diproses melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai bagian dari tahapan menuju finalisasi dan penetapan regulasi.

News Feed