oleh

PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang telah diajukan oleh PDI Perjuangan terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (cawapres) RI.

Putusan itu termaktub dalam putusan PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dilihat melalui e-court.

Baca Juga  Elektabilitas Puan Kian Moncer, Pengamat Bilang Begini

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342 ribu,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuruan Perkara (SIPP) dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.

Diketahui, penggugat PDI Perjuangan ini diwakili langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kemudian, pihak yang digugatnya adalah KPU RI.

Baca Juga  Ada Surat Suara Bupati Bogor yang Terselip di Pilkada Kabupaten Serang

Sebagai informasi, Tim Hukum DPP PDIP menyampaikan gugatannya ke PTUN sudah diterima dan dapat disidangkan. Langkah PDIP menggugat KPU karena lembaga pemilu itu menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024. Tim Hukum DPP PDIP minta KPU RI agar menunda penetapan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran itu yang diagendakan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga  Airin-Ade Dapat Dukungan dari Perkumpulan Minang di Pilkada Banten

News Feed