oleh

Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Maluku Utara Akan Dibentuk

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menjalin sinergi dengan setiap pemangku kepentingan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan di Malut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi meneruskan arahan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang berkomitmen dalam mewujudkan Posbankum sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum.

Baca Juga  Tingkatkan Kebugaran, Rutan Bangil Hadirkan Kegiatan Positif Lewat Olahraga Pagi untuk Warga Binaan Blok Wanita

Dalam kesempatan sebelumnya, Argap Situngkir mengatakan bahwa pembentukan Posbankum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberi Bantuan Hukum.

Kaitan dengan itu, Kadiv P3H, Zulfahmi mengatakan kepada para peserta dari desa/kelurahan Malut, dan panitia pengawas daerah pada rapat virtual, Senin (17/2), bahwa Posbankum di setiap desa dan kelurahan di Maluku Utara, akan berperan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga  Ketuk Pintu Hati, WBP Wanita Rutan Bangil Ikuti Pengajian Dari Kemenag kabupaten Pasuruan

“Paralegal yang akan bertugas sebagai pemberi layanan Posbankum di masing-masing desa/kelurahan di Maluku Utara diberikan pelatihan paralegal serentak untuk memenuhi kompetensi,” tambahnya.

Adapun pembentukan Posbantum merupakan bagian dari resolusi Kementerian Hukum tahun 2025 yakni Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkepastian Hukum dan Berdampak.

Diskusi selanjutnya dipimpin Tim Pengawas Daerah yang diwakili oleh Analis Hukum Muda, Anita Safitri. Para peserta dari desa/kelurahan Malut antusias mengikuti arahan dengan menyampaikan pandangannya terkait persiapan teknis tersebut.

Baca Juga  Implementasikan 15 Program Aksi, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengunjung

News Feed