oleh

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Polres Cilegon, Banten, melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial SM. Dalam kasus ini, kedua pelaku adalah N dan SK.

“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki dan mulut dilakban, sehingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Selasa (17/6/25).

Kasatreskrim menerangkan, peristiwa ini berawal ketika korban mengikuti kegiatan arisan di daerahnya. Kemudian, diketahui korban juga menjalankan usaha jasa pinjam uang tunai secara mandiri selama dua tahun terakhir.

Baca Juga  Di Balik Layar IPO Saham BRIS (BSI, Tbk.)

Ia menyampaikan, korban kemudian memberikan pinjaman uang kepada kedua tersangka senilai Rp10 juta dan telah dikembalikan Rp3 juta. Setelah itu, korban dihubungi oleh tersangka untuk datang ke rumahnya dan mengambil uang.

“Sesampainya di sana, terjadi cekcok mulut yang menurut keterangan pelaku merasa dirinya difitnah sehingga membuatnya sakit hati, kemudian terjadilah penyekapan dan penghilangan nyawa,” ujar Kasatreskrim.

Baca Juga  Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Mengandung Obat Keras Bernilai Rp 80 Miliar per Bulan

“Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa sobekan lakban coklat yang terdapat rambut; gulungan lakban coklat utuh; tali kur pramuka warna putih; anting; pisau kecil; kursi plastik warna coklat; tas korban warna hitam terdapat bercak darah; serta baju dan celana korban.

Baca Juga  Kontingen Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Juara III Umum pada Kejurnas Federasi Kempo Indonesia Menkumham CUP II

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP Dan/atau Pasal 365 Ayat (3) Dan/atau Pasal 170 Ayat (3) Dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

News Feed