oleh

Polisi Berhasil Menangkap Pria Cabul Bermodus Menikah

Seorang pria di Jakarta Barat berinisial SB (34) ditangkap polisi setelah mencabuli remaja berusia 17 tahun selama empat bulan. Pelaku bermodus menikahi korban.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (31/7/2025).

Pelaku mencabuli korban, baik di hotel maupun di kontrakan. Sudrajat mengatakan polisi meringkus pelaku setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Ikut Monev Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bersama Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal

“Kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025. Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sejak April 2025. Pelaku bermodus akan menikahi korban.

Baca Juga  Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Hasil Pembangunan Bapas Ciangir, Tekankan Kualitas Dan Fungsi Optimal

“Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar empat bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku,” terangnya.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 ke 1e dan atau 2e KUHP dan/atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sudrajat.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Dukung Peran Kekayaan Intelektual sebagai Lokomotif Investasi

News Feed