oleh

Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu Di Sebuah Parkiran Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Bengkalis

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar peredaran sabu di sebuah parkiran pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dia adalah RS (40) yang juga seorang residivis kasus narkoba.

“Diresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka RS dan barang bukti 5 kilogram sabu,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga  Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus : Peringatan HKSN 2024 di Taman Firdaus Menjadi Tauladan Kemanunggalan Pemerintah dan Masyarakat.

Dia menerangkan, nama RS terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Saat itu, ada seseorang yang akan membawa sabu dari Bengkalis.

Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menyisir kawasan pelabuhan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Terlihat, sosok yang dicurigasi sebagai RS berdasarkan ciri-ciri yang diterima pihak kepolisian sebelumnya.

Baca Juga  Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting Bagi Karyawan

News Feed