oleh

Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu Di Sebuah Parkiran Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Bengkalis

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar peredaran sabu di sebuah parkiran pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dia adalah RS (40) yang juga seorang residivis kasus narkoba.

“Diresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka RS dan barang bukti 5 kilogram sabu,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga  Gebyar HPN 2023, PWI Kabupaten Tangerang Anugerahi Penghargaan 14 Sahabat Pers

Dia menerangkan, nama RS terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Saat itu, ada seseorang yang akan membawa sabu dari Bengkalis.

Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menyisir kawasan pelabuhan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Terlihat, sosok yang dicurigasi sebagai RS berdasarkan ciri-ciri yang diterima pihak kepolisian sebelumnya.

Baca Juga  Pemprov Banten Dukung Perluasan Pengawasan Konten Penyiaran Media Digital

News Feed