oleh

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 35 Kilogram Yang Berasal Dari Jaringan Internasional Asal China

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang berasal dari jaringan internasional asal China. Tiga tersangka diamankan dalam operasi ini.

Ketiga tersangka berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China dan mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga  Survey KPN : Tingkat Kepuasan Warga Kota Tangerang Berada di Atas Rata-rata

Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7). Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, ADR, di rumah kos di Jalan Darmawangsa.

“Dari lokasi itu ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25 kilogram,” terang Indra.

Baca Juga  Tidak Menyurutkan Untuk Membina, Babinsa Koramil 0602-11/Tirtayasa Menumpang Perahu Nelayan

Penyidikan pun dikembangkan hingga Kamis (31/7), ketika petugas berhasil meringkus dua tersangka lainnya, DM dan MM, di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu tas berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram.

Ketiga pelaku diketahui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” tambah Indra.

Baca Juga  Serda Mulyono Babinsa 0602-19/Cikande Bersama Warga Bangun Jalan Desa

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

News Feed