oleh

Pola Kerja Fleksibel Kemenkum Malut, Hari Jumat Terapkan Work from Anywhere

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong jajarannya untuk melaksanakan pola kerja fleksibel. Hal itu, Budi Argap Situngkir sampaikan merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025, tanggal 27 Februari 2025.

“Penyesuaian pola kerja fleksibel bagi jajaran Kanwil Kemenkum Malut agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan optimal serta output yang dihasilkan tercapai, terukur dan akuntabel,” ujar Budi Argap Situngkir, Sabtu (1/3).

Baca Juga  Pemandian Air Panas Batu Kuwung Serang

Penerapan pola kerja fleksibel, tambah Budi Argap Situngkir, tetap mengedepankan kualitas prima pelayanan masyarakat. Baik pelayanan dalam bidang pelayanan hukum, peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, maupun pelayanan administrasi bidang tata usaha dan umum.

Secara umum, mekanisme pola kerja fleksibel terdiri atas dua bagian. Pertama mengatur Work from Office (WfO) yang berlaku sejak Senin s.d Kamis, dan Work from Anywhere (WfA) pada hari Jumat selama bulan Ramadan maupun pascapuasa.

Baca Juga  1.769 Urang Kanekes Baduy Laksanakan Seba Gede, Ada Ritual Berbeda Di Balik Seba Baduy Tahun Ini

“Pola kerja fleksibel juga diikuti dengan aturan ketat tentang kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Jika terdapat pegawai yang terlambat akan dilakukan pemotongan tunjangan sesuai ketentuan,” tegas Budi Argap Situngkir dalam nota dinasnya yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai.

Mekanisme WfA atau kerja dari manapun, mengatur kewajiban bagi seluruh pegawai untuk mengaktifkan alat komunikasi handphone dan perangkat komputer/laptop serta merespon arahan pimpinan secepatnya atau dalam waktu paling lama 15 (lima belas) menit.

Baca Juga  Persiapan Pelatihan Penguatan Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Overview Virtual

“Guna efektivitas pelaksanaan tugas, pegawai yang WfA, koordinasi pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan melalui Whatsapp, Zoom, Google Meet atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya,” pungkas Budi Argap Situngkir.

Penerapan pola kerja fleksibel di lingkungan Kemenkum dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait efisiensi penggunaan anggaran yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN, surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

News Feed