oleh

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Firli Bahuri

NEWS – PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (19/12/2023) ini. Hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

“Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal, Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga  Sidang WIPO ke-64, Menkumham RI Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

“Praperadilan Pemohon tak berdasar,” kata hakim.

News Feed