oleh

Pimti Pratama Kemenkum Malut Ikuti Pelatihan Penguatan Substansi Peraturan PerUU, Pembinaan dan Pelayanan Hukum

Ternate – Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengikuti kegiatan Pelatihan Penguatan Substansi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan dan Pelayanan Hukum.

Pelatihan tersebut menggunakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum yang dimulai hari ini, Senin (17/03).

Baca Juga  Kanwil DKI Jakarta Bersinergi Pastikan Hak Pilih Warga Binaan pada Finalisasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum.
Selain itu, sebagai tindak lanjut atas penyesuaian organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

“Materi-materi yang nanti akan disampaikan mampu untuk mendorong para Pimpinan Tinggi melakukan rencana aksi sesuai dengan tugas dan fungsi,” ujarnya.

Baca Juga  Wujudkan Pendidikan Berkeadilan, Pemkab Tangerang Gelar Pelatihan Pengembangan Kompetensi Guru Inklusi

Di sisi lain, pelatihan ini akan menjadi penguatan kapasitas SDM sebagai implementasi dari Asta Cita Presiden. Pada gilirannya mendorong kualitas pelayanan hukum, perUU, dan pembinaan hukum bagi kepentingan masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi pelatihan tersebut. Menurut Budi Argap Situngkir, pelatihan ini dapat menjadi wadah dalam meningkatkan kapasitas para pimti.

Baca Juga  Langkah Tegas, Kepala Rutan Bangil Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Lilin Semeru 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti

“Pelatihan ini sangat bermanfaat dalam memberikan informasi dan pengetahuan bagi para Pimti terkait tugas dan fungsi di wilayah,” ujar Budi Argap Situngkir.

Materi terkait pelayanan hukum seperti kekayaan intelektual dan AHU, serta peraturan perundang-undangan, dan pembinaan hukum, ungkap Budi Argap Situngkir merupakan urgensi dalam rangka mencapai perjanjian dan target kinerja, juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di wilayah.

News Feed