oleh

Permudah Pengesahan Dokumen Internasional, Kemenkum Malut Layani 66 Pemohon Apostille

Ternate – Selama periode semester I tahun 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melayani 66 pemohon apostille.

Apostille merupakan proses legalisasi dokumen resmi, seperti akta kelahiran, perjanjian, atau sertifikat pendidikan, agar dapat diakui dan digunakan secara internasional.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir memastikan bahwa pemohon apostille baik masyarakat yang bekerja dan mahasiswa yang studi di luar negeri, dan seluruh pihak mendapatkan pelayanan terbaik dari Kemenkum Malut.

Baca Juga  Jendela Ilmu, Rutan Bangil Bangun Budaya Literasi melalui Layanan Perpustakaan Keliling

“Layanan apostille memudahkan masyarakat mengurus dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri, baik untuk studi, pekerjaan, maupun keperluan lainnya,” ungkap Argap Situngkir di kanwil, Kamis (3/7).

Senada dengan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk layanan AHU seperti apostille.

Baca Juga  Pemkot Serang Masuki Tahap Lelang Tender Penanaman Kabel Bawah Tanah

Kemudahan pelayanan aspotille dirasakan masyarakat. Sri Windi Handayani, mahasiswa tingkat lanjut di Korea Selatan saat mengurus dokumen aspotilleh di Kemenkum Malut mengatakan bahwa proses layanan yang diberikan cepat dan informatif.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut yang telah melayani dengan baik dalam pengurusan dokumen apostille,” katanya dalam pengurusan apostille sebelumnya.

Baca Juga  Kakanwil Ditjenpas Banten Perkuat Sinergi melalui Kunjungan ke Kanwil Ditjen Imigrasi Banten

News Feed