oleh

Perkuat Ekosistem Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Malut Dorong Pembentukan Sentra KI di BAPPERIDA Halteng

Halmahera Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terus mengakselerasi penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual hingga ke tingkat daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (27/7).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BAPPERIDA Kabupaten Halmahera Tengah ini dihadiri langsung oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut dan diterima oleh Kepala Bidang beserta jajaran BAPPERIDA Halteng.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Malut menyerahkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar sinergi dalam bidang pelindungan, pemanfaatan, pendampingan, dan pengembangan Kekayaan Intelektual di daerah. Selain itu, juga diserahkan draf pembentukan Sentra KI yang nantinya akan menjadi unit layanan internal BAPPERIDA.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Banten Tegaskan Komitmen melalui Apel Ikrar Anti Narkoba, Handphone Ilegal, dan Pungutan Liar

“Sentra KI ini akan menjadi wadah konsultasi, pendampingan, pengawasan, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual. Harapannya pelayanan jadi lebih cepat, efektif, dan efisien tanpa harus selalu berkoordinasi langsung ke Kantor Wilayah,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut.

BAPPERIDA Halteng menyambut baik inisiatif ini. Saat ini, BAPPERIDA di Provinsi Maluku Utara baru terbentuk di Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Tengah. Pembentukan Sentra KI dinilai menjadi langkah strategis untuk mendukung penguatan ekosistem riset, inovasi, dan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

Lebih lanjut, dalam diskusi terungkap bahwa BAPPERIDA Halteng telah menghasilkan berbagai karya penelitian, seperti riset desain perikanan untuk kawasan industri di Weda tahun 2023 dan berbagai kajian kemiskinan yang melahirkan rekomendasi kebijakan. Tim Kanwil menjelaskan bahwa hasil penelitian tersebut merupakan karya ilmiah yang berpotensi mendapat pelindungan Hak Cipta dan perlu segera didaftarkan sebagai aset Kekayaan Intelektual daerah.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah di Yayasan Putra Tangerang

Tidak hanya itu, Tim Kanwil juga mengajak BAPPERIDA untuk aktif menginventarisasi dan mengusulkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya Pengetahuan Tradisional yang dimiliki masyarakat Halmahera Tengah. Hal ini sebagai upaya pelindungan potensi kearifan lokal agar tidak diklaim pihak lain.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif BAPPERIDA Halteng.
“Kami sangat mendukung pembentukan Sentra KI di BAPPERIDA. Ini sejalan dengan arahan Menteri untuk mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual ke masyarakat. Semoga sinergi ini dapat melahirkan banyak inovasi dan melindungi potensi daerah Maluku Utara,” ujarnya.

Baca Juga  Kanwil Kemenkum Malut Bahas Strategi Penguatan Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Bersama DJKI

Menutup kegiatan, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan draf PKS dan memberikan pendampingan dalam proses pembentukan Sentra KI. Kanwil Kemenkum Malut juga berkomitmen memfasilitasi pendaftaran Hak Cipta atas hasil penelitian BAPPERIDA serta mendorong inventarisasi KIK guna memperkuat pelindungan KI dan mendukung pembangunan berbasis inovasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

Dengan terbentuknya Sentra KI di BAPPERIDA, diharapkan layanan Kekayaan Intelektual dapat lebih dekat dengan masyarakat dan menjadi motor penggerak inovasi daerah.

News Feed