oleh

Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejari Jakarta Selatan

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2026.

Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum, menjelaskan pelaksanaan Tahap II dilaksanakan usai Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa pemeriksaan 38 orang saksi serta orang 2 ahli, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Jeffry, kasus posisi dalam perkara tersebut yakni Bahwa pada awalnya LSO selaku Pemilik PT. TSHI memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan perusahaan membayar uang sekitar Rp130 miliar. Merasa keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.

Baca Juga  Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Kawal Persiapan Arus Mudik

Dalam pertemuannya dengan HS di kantor Ombudsman, LSO dan menyampaikan permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan R.I yang dihadapi PT TSHI.

HS selanjutnya menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut.

Baca Juga  Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran di Tahun 2023

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan  LSO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.

Dari hasil penyidikan ditetapkan HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima 1 unit rumah huni.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal Primair Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Dari Tari Tradisional hingga Bergoyang Bersama Presiden Prabowo, Seni Budaya Nusantara Tampil Spektakuler di Istana Merdeka

Subsidiair Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

News Feed